FKPT Banten Nilai Pencabutan Izin ACT oleh Pusat sebagai Langkah Tepat

SERANG, – Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Banten menilai pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai langkah tepat.

Pencabutan tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan pelanggaran aturan, bahkan terindikasi adanya pendanaan ke beberapa wilayah atau negara yang berisiko tinggi sebagai tempat aktivitas terorisme.

Ketua FKPT Banten, Amas Tajudin mengatakan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sejak lama sudah mengidentifikasi ACT bahwa donasi yang ditampung dari masyarakat telah disalurkan kepada lembaga terlarang berkaitan dengan terorisme.

“Bahkan penyalurannya hingga ke luar negeri. Dalam konflik Suriah yang pada waktu itu tergema istilah ISIS, dan lainnya, ACT berperan aktif memberikan sumbangan kepada lembaga di negara tersebut,” katanya.

Bahkan saat ini, kata Amas, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan transaksi keuangan antara Yayasan ACT dengan jaringan terorisme Al-Qaeda.

Maka dari itu, langkah Kemensos mencabut izin, melalui Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi merupakan langkah yang tepat.

“Kemensos mencabut izin yayasannya, maka sudah sewajarnya,” terangnya.

Menurut Amas, FKPT Banten juga sebenarnya sudah lama mengingatkan berbagai pihak termasuk pemerintah daerah baik Pemprov Banten dan delapan kabupaten/kota agar memberikan donasi kepada lembaga yang terakreditasi.

“Terakreditasi yang dimaksud adalah yayasan atau lembaga yang sudah terverifikasi dengan penyesuaian peraturan yang berlaku. Jadi lembaga tersebut memiliki perizinan yang sesuai,” ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya pemerintah hingga masyarakat bisa bekerjasama dengan lembaga yang dibentuk melalui Undang-undang (UU) dan sah di Indonesia, seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

“Dengan begitu, lembaga donasi untuk keperluan sosial dan ibadah lainnya. Sehingga Indonesia bisa pulih dan tidak disalahgunakan,” tuturnya.

Sumber: https://www.tangerangekspres.co.id/