Peran Pemerintah dalam Menyikapi Bahaya Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme
Melalui Kementerian Agama Kantor wilayah Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan Pembinaan Korban aliran Paham Keagamaan Islam Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara yang bersamaan juga memberikan Narasumber Ketua FKPT Sultra. Kegiatan ini juga di hadiri Narasumber Sekretaris FKPT Sultra yakni bapak Hamdani, SE yang memberikan penguatan kepada peserta tentang bagaimana peran Pemerintah dalam Menyikapi Bahaya Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme di Sulawesi Tenggara.
Pemerintah melalui Lembaga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI dan memiliki forum Koordinasi di daerah yakni FKPT senantiasa berupaya menjalin kerjasama dengan Forkopimda untuk melakukan sosialisasi, pembinaan pencegahan dini tentang bahaya Intoleransi, bahaya Radikalisme bahkan bahaya aksi Terorisme. Upaya tersebut Pencegahan terorisme tidak hanya terpusat melalui Pemerintah Pusat (dikoordinasikan BNPT) melainkan juga memaksimalkan peran strategis Pemerintah Daerah. Hal tersebut termuat dalam Amanat UU No. 5 Tahun 2018. Tentang Terorisme yakni Pencegahan terorisme salah satu dilakukan dengan Kesiapsiagaan Nasional, selanjutnya Kesiapsiagaan nasional merupakan suatu kondisi siap siaga untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana terorisme melalui proses yang terencana, terpadu, sistematis dan berkesinambungan, dan Kesiapsiagaan nasional dilakukan melalui Pemberdayaan Masyarakat, peningkatan kemampuan aparatur, perlindungan dan peningkatan sarana dan prasarana, pengembangan kajian terorisme, serta pemetaan wilayah rawan paham radikal terorisme. Ungkap Hamdani, SE.